ANALISIS YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana analisa yuridis pencantuman klausal baku oleh pelaku usaha ditinjau dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan KUHAP dan bagaimana keberpihakan penegak hukum tentang tuntutan konsumen dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 yang selama ini menguntungkan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan dan keabsahan klausula baku yang diicantumkan oleh pihak pelaku usaha seperti Asuransi Jiwa Manulife di Bogor, Asuransi Allianz Life Indonesia, kasus perjanjian Fidusia.tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Hal itu terbukti dengan masih dicantumkannya ketentuan sepihak dan ketundukan atas peraturan baru atau lanjutan yang sewaktu-waktu dapat terjadi ke depannya dan tentunya melunturkan Klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 butir g. 2. Dikarenakan kedudukan para pihak yang tercantum pada klausula baku dinilai tidak seimbang atau tidak setara antara pihak kreditur ataupun nasabah. Dalam hal ini pelaku usaha dan pihak debitur dalam hal ini konsumen, maka di sinilah peran hukum dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum demi tegaknya keadilan. Maka diperlukan penegakan atas hak-hak konsumen sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang mengatur tentang hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya 46 atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini mutlak diperlukan demi perlindungan hukum bagi konsumen.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Pencantuman Klausula Baku, Pelaku Usaha, Perlindungan KonsumenFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.