HAK-HAK TENAGA KERJA WANITA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Bella Febrianingsih Hutu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak apa sajakah bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di Perusahaan dan bagaimana perlindungan Hukum terhadap hak tenaga kerja perempuan di perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam dunia kerja, kaum perempuan telah membuktikan diri bila mereka bisa setara dan tak jarang, bahkan lebih dibanding pekerja laki-laki dalam hal talenta maupun ambisi untuk terus maju. Namun, secara kodrat pekerja perempuan tentu punya kebutuhan berbeda dibanding laki-laki, khususnya mengenai kondisi biologis dan reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Karena itu negara telah mengatur beberapa hak yang khusus ditujukan bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2. Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan bidang, mendistribusikan tugas, mengendalikan penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, menangani dan menyelesaikan kasus PHK, perselisihan hubungaan industrial, mengkoordinasikan, membuat konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Kata kunci: Hak-hak Tenaga Kerja Wanita, Perusahaan, Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.