AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITIJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak di Indonesia dan bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama ditinjau dari udang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan dan kompilasi hukum Islam, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hal dibolehkan atau tidak perkawinan beda agama di Indonesia dapat di katakan bahwa jika pasal 2 itu kemudian diartikan bahwa perkawinan yang sah itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang seagama, maka tentu saja pernikahan beda agama bisa tertolak menurut aturan ini. Jika hukum agama tertentu melarang pernikahan dengan pasangan yang berlainan keyakinan maka aturan ini secara formal melarang pernikahan beda agama. Namun, secara eksplisit, sesungguhnya tidak ada teks yang jelas-jelas melarang nikah beda agama ini. Pasal 2 hanya menghendaki agar perkawinan yang dilakukan adalah sah secara agama. Jika ada hukum agama yang memungkinkan bisa dilakukannya pernikahan beda agama, maka UU ini tentu harus mengakomodirnya. 2. Akibat hukum perkawinan beda agama bila didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan tidak ada akibat hukum bilamana perkawinan dilakakukan oleh calon suami dan isteri yang berbeda agama, juga bila memperhatikan pendapat para ahli hukum Islam melalui berbagai tulisan dan pandangan mereka berbeda-beda, dimana hal perkawianan beda agama ini pada prinsipnya akibat hukumnya terletak pada asumsi bahwa bila perkawinan tersebut melahirkan keturunan (anak-anak) maka berakibat pada keyakinan (agama) mana yang akan di ikuti oleh anak-anak tersebut.Apaka keyakinan Ibu atau Ayah.
Kata kunci: perkawinan beda agama; perkawinan; hukum islam;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.