TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MANADO

Kevin William Inkiriwang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah macam-macam alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pelaksanaan perceraiandi Pengadilan Agama Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu : 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri; 6. antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Pelaksanaan dan prosedur gugatan perceraian di pengadilan seluruh Indonesia pada prinsipnya adalah sama dan mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga yang terjadi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan Pasal 66 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Kata kunci:   Tinjauan yuridis,  pelaksanaan perceraian, di pengadilan agama

Refbacks

  • There are currently no refbacks.