KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual beli Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan bagaimana Proses Peralihan hak atas tanah Yang diperoleh Melalui Jual Beli, yang dengan menggunakan metode penelitin hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi pengaturan hukum pendaftaran tanah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19, 23, 32 dan 38, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 2. Dalam system pendaftaran tanah menurut peraturan yang telah disempurnakan yaitu Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 Pendaftaran jual beli hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai alat bukti yang sah. Orang yang melakukan jual beli tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan dapat memperoleh sertifikat biarpun jual belinya sah menurut hukum. Maka dari itu perolehan akta autentik dari PPAT adalah syarat utama untuk selanjutnya melakukan pendaftaran hak atas tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Katakunci: tanah; peralihan hak atas tanah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.