TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT MENGKONSUMSI BARANG DAN JASA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Verenika Pauth

Abstract


Tujuan dilakukannya peneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Hak Konsumen untuk mendapat ganti akibat menggunakan barang atau jasa yang merugikan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tentang hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan khususnya Pasal 7 dan Pasal 19. Hal ini menyangkut kalau ada kerugian, yang disebutkan oleh produk dari pelaku usaha yang merugikan konsumen, di mana produk tersebut cacat, atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. Secara umum pelaku umum sudah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata di mana pelaku usaha telah merugikan konsumen, maka wajib memberikan ganti kerugian akibat daripada perbuatan melawan hukum tersebut. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terikat langsung terhadap produk, baik barang maupun jasa, apalagi kalau merugikan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap seluruh barang dan jasa yang dijual atau yang dipakai oleh konsumen, karena pada prinsipnya konsumen selalu menuntut hak kenyamanan dan keamanan dalam menikmati barang atau jasa yang diberikan oleh pelaku usaha. Dengan demikian setiap kerugian terhadap barang dan jasa harus ditanggung secara mutlak oleh pengusaha dengan memberikan ganti rugi kalau tidak akan dituntut tanggung jawab pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Kata kunci: pelaku usaha; konsumen; barang dan jasa;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.