AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) UNTUK GOLONGAN TIONGHOA MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan bagaimana akibat pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan aturan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata Cara Pengangkatan Anak Untuk Golongan Tionghoa Menurut Sistem Hukum Perdata diatur dalam Stbl.1917 No.129 bahwa yang dapat mengangkat anak adalah seorang laki-laki atau telah pernah beristri tak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena pengangkatan anak, maka boleh ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya. Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa yang boleh diangkat hanyalah orang-orang Tionghoa laki-laki yang tidak beristeri dan tidak beranak, serta yang tidak telah diangkat oleh orang lain. Orang yang diangkat harus paling sedikitnya 18 tahun lebih muda dari pada suami dan paling sedikitnya 15 tahun lebih muda dari pada si isteri atau janda yang mengangkatnya. 2. Akibat hukum pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan Perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 857 KUHPerdata.
Kata kunci: Akibat Hukum, Pengangkatan Anak (Adopsi),Golongan Tionghoa, Hukum PerdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.