KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Rifky Dapar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah yaitu Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia ada dua yaitu sistem publikasi dan sistem positif. Kedua sistem tersebut menghasilkan unsur positif karena ketentuan dalam sistem publikasi yaitu surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dan sebaliknya pada sistem positif yakni apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu pemerintah meneliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimasukkan dalam daftar-daftar. 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan dalam pendaftaran tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, penerbitan sertifikat, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pemeliharaan dalam pendaftaran tanah meliputi: pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

Kata kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sistem Pendaftaran Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.