STUDI PERKAWINAN MENURUT MASING-MASING AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG TIDAK DICATATKAN

Dita Julistia Muis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah status terhadap perkawinan menurut masing-masing agama dan kepercayaan yang tidak dicatatkan dan bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perkawinan menurut masing-masing agama dan kepercayaan itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan. Yang harus dilakukan pencatatan yang menjadi sahnya perkawinan yang dilaksanakan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi suami dan isteri yang bersangkutan dalam melangsung kehidupan keluarganya. 2. Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan yakini perempuan tidak dianggap sebagai istri sah. Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Demikian juga satus anak yang dilahirkan tidak sah. Dan konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

Kata kunci: perkawinan; tidak dicatatkan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.