PERWAKAFAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM ISLAM

Esa Putra Yambo

Abstract


Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perwakafan dalam sistem Hukum Islamdan bagaimana pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu lembaga Hukum Islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Sebagai satu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi berkat bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. 2. Pengelolaan wakaf merupakan salah satu unsur penting dalam hal perwakafan. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf baik dalam hukum Islam maupun kompilasi hukum Islam sebagai acuannya. UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah memberi rambu-rambu dalam hal peruntukan harta benda wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar yaitu piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Kata kunci: wakaf; hukum islam;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.