TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur dan syarat perjanjian sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Perjanjian sewa menyewa rumah pada pelaksanaannya merupakan perjanjian konsensuil yang artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu rumah dan harga sewa. Perjanjian sewa menyewa rumah bertujuan untuk memberikan hak kebendaan, tapi hanya memberikan hak perseorangan terhadap orang yang menyewakan, karena kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan rumah untuk dinikmati dan bukannya menyerahakan hak milik atas rumah.
Kata kunci: rumah; sewa menyewa;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.