SUBROGASI SEBAGAI SALAH SATU ALASAN HAPUSNYA PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)

Jifer Naki

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hapusnya perikatan menurut KUHPerdata dan bagaimana pengaturan hapusnya perikatan melalui subrogasi menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata karena, pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, batal atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu. Namun cara-cara tersebut belum lengkap karena masih ada cara-cara yang lain yang belum disebutkan misalnya subrogasi. 2. Subrogasi sebagai salah satu alasan penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1400 sampai 1403 KUHPerdata, di mana pihak ketiga menggantikan kedudukan debitur atau si berutang untuk membayar kepada krditur baik karena persetujuan maupun karena undang-undang, sehingga perikatan antara debitur dan kreditur asli menjadi hapus.

Kata kunci: Subrogasi, Hapusnya Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.