PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PEMBELIAN DAN PENJUALAN AGUNAN OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian kredit macet melalui pembelian dan penjualan agunan oleh bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum para pihak dalam suatu perjanjian kredit perbankan, yakni antara pihak nasabah selaku debitur dengan pihak bank selaku kreditur memiliki kekuatan penawaran dan tanggung jawab yang seimbang antara satu dengan lainnya. Karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sendiri, walaupun perjanjian kedua belah pihak dibuat di bawah tangan, tetapi perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat menurut hukum. Walaupun demikian kedudukan bank menjadi kuat hanya selama proses permohonan kredit dilakukan hal tersebut karena pada saat pembuatan perjanjian kredit calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Sedangkan kedudukan nasabah menjadi kuat apabila setelah kredit diberikan karena banyak bergantung pada intergritas nasabah debitur. 2. Persoalan kredit macet lebih sering diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (debitur), dimana nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kemudian cara penyelesaian kredit macet dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yakni dengan cara pembelian dan penjualan agunan oleh pihak Bank. Jadi, bank melakukan pembelian agunan adalah untuk menjualnya kembali sehingga dapat melakukan penyelesaian hutang debitor, sebagaimana penjelasan Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Kata kunci: Penyelesaian Kredit Macet, Melalui Pembelian dan Penjualan Agunan, Pihak BankFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.