TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online) dan bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik Online merupakan suatu peningkatan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia dari sistem pendaftaran terdahulu yaitu sistem manual, dimana pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online ini memudahkan masyarakat dan juga notaris dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia serta tidak memakan waktu cukup lama yang mana pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu beberapa menit. Dalam hal ini telah diatur jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yaitu jaminan fidusia harus didaftarkan oleh notaris secara online dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatanganinya akta jaminan fidusia guna memperoleh kekuatan hukum atas akta jaminan fidusia tersebut. 2. Peran Notaris sangat penting dalam kehidupan hukum sehari-hari dimasyarakat terutama dalam bidang hukum privat atau perjanjian. Notaris bertugas untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan dan memastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga memberikan salinannya yang sah dan benar. Notaris membantu berbagai hubungan bisnis, perbankan, kegiatan sosial, dan lain-lain. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya akta otentik, memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Kata kunci: fidusia; elektronik;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.