PROSES HUKUM PENETAPAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Melinda A. Kandoli

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan pemberian ganti rugi atas nilai objek pengadaan tanah yang diberikan langsung kepada pihak yang berhak sesuai hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dilakukan melalui musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan oleh lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.  Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan; 2) Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah yang ditetapkan dalam musyawarah kepada pihak yang berhak prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas ganti kerugian. Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak atas tanah.

Kata kunci: Proses Hukum, Penetapan Pemberian Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah Bagi, Pembangunan, Kepentingan Umum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.