KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI KONSULTAN HUKUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR (INVESTOR PROTECTION) PASAR MODAL

Julia F. C. Mamuntu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana standarisasi profesi dan akuntabilitas konsultan hukum pasar modal dan sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab konsultan hukum dalam rangka perlindungan investor pada pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan aturan pendukung yang dapat memastikan bahwa standar profesi ditaati oleh para pengemban profesi. Aturan ini diantaranya adalah Pertama, Tata cara pengajuan pengaduan terhadap pengemban profesi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap standar profesi; Kedua, Proses-proses yang harus dilakukan oleh organisasi profesi konsultan hukum pasar modal dan perangkatnya untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk; Ketiga, Hukum acara yang digunakan dalam mengadili setiap pelanggaran standar profesi; Keempat, Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengemban profesi yang terbukti melakukan pelanggaran standar profesi; Kelima, Kewajiban untuk mempublikasikan putusan atau disebut juga transparansi putusan. 2. Objektifitas pengaturan pasar modal mencakup tigal hal yaitu: Pertama, adalah perlindungan terhadap investor (the protection of investors); Kedua adalah memastikan adanya pasar yang wajar, efesien dan transparan (ensuring that market are fair, efficient and transparan); dan Ketiga adalah mengurangi resiko sistematik (the reduction of systemic risk).

Kata kunci: Kewajiban dan tanggungjawab, profesi konsultan hukum, perlindungan investor, Pasar modal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.