PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Anastasia Isabelle Regina Bolendea

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Obat Tradisional dan bagaimana peran BPOM dalam melindungi pencemaran dan sanksi pelanggaran bagi produsen dan penyelesainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  BPOM juga berhak untuk menarik obat tradisional dari pelaku usaha dan mencabut izin usaha serta izin edar. Dan juga peran dan tanggung jawab BPOM untuk menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Dalam pengaturan obat tradisional tidak ada sinkronisasi antara Pemerintah dan BPOM untuk mengawasi dan melindungi masyarakat sehingga masih terjadi banyak terjadi pelanggaran. Dan pengaturan obat tradisional sudah cukup diatur tetapi tidak secara keseluruhan. 2. Pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan produksi, distribusi, serta import obat tradisional demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan. Sanksi pelanggaran bagi produsen dapat kita lihat dalam Pasal 60 sampai Pasal 63 UUPK, yang didalamnya terdapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi pidana tambahan. Dalam penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur litigasi, non litigasi selain itu ada juga melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Peredaran Obat Tradisional, Berbahan Kimia Obat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.