KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAN PEMULIHAN HAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek dan bagaimana pemulihan hak atas pelanggaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran merek dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu: 1) infringement that create of “likelihood of confusion” as to source sponsorship, affiliation, or connection (pelanggaran yang menyebabkan persamaan yang membingungkan mengenai sumber, sponsor, afiliasi, atau koneksi); 2) counterfeiting that use of mark that is substantially indistinguishsble required for treble damages and criminal prosecution (pemalsuan dengan penggunaan merek secara substansial tidak dapat dibedakan yang dipersyaratkan untuk pemulihan tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebenarnya sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dan untuk penuntutan pidana; 3) dilution that lissening of the capacity of a famous mark to identify and distinguish goods or services regardless of competition or likelihood of confusion (dilusi merek yang mengurangi kapasitas sebuah merek terkenal untuk mengidentifikasikan dan membedakan barang atau jasanya, terkait dengan persaingan atau persamaan yang membingungkan; 4) pendaftaran dan penggunaan merek terkenal di internet (cybersquating); 5) Penggunaan karakter dalam pemasaran (character merchandising). 2. pemulihan hak atas pelanggaran merek yaitu Kewenangan institusi bea cukai, penetapan sementara pengadilan, gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, dan gugatan pidana.
Kata kunci: Kajian yuridis, pelanggaran merek, pemulihan hakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.