PENGATURAN PENYELESAIAN PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 201 Tahun 2016 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, yaitu menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. 2. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: merek; pelanggaran merek;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.