TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK CIPTA YANG DAPAT DIJADIKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 16 ANGKA (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia dan bagaimana kendala tentang hak cipta yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Jaminan fidusia terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) belum diatur secara khusus. Karena Undang-Undang 42 Tahun 2009 hanya mengatur tentang fidusia dengan jaminan benda bergerak yang berwujud seperti mobil, sepeda motor. Dengan demikian belum jelas pengaturan tentang jaminan benda tidak berwujud seperti HKI. Dalam fudisia dalam jaminan benda berwujud jika pemberi fidusia berhenti membayar atau kredit macet maka perusahaan leashing akan menyita kendaraan jaminan. Kewenangan perusahaan leashing untuk melakukan penyitaan dan penarikan benda jaminan fidusia karena benda jaminan tersebut sudah di label titel eksekutorial. Sedangkan untuk benda tidak berwujud seperti HKI belum ada aturan yang spesifik tentang sistem penjaminan yudisia. Hal ini yang menyebabkan terjadi kesulitan terkait dengan kepastian hukum jaminan HKI fidusia. 2. Kendala-kendala jaminan fidusia HKI yaitu kendala dalam proses pendaftaran jaminan fidusia karena dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang diatur hanya pendaftaran benda bergerak dan berwujud belum diatur benda tidak berwujud. Kendala lain terkait dengan eksekusi terhadap HKI yang akan dilakukan finance bila terjadi kredit macet akan sulit mengeksekusi benda yang tidak berwujud. Kendala lain menyangkut tuntutan terhadap tindak pidana yang terkait dengan fidusia benda tidak berwujud dalam bentuk penggelapan dan penipuan sulit diukur dan sulit dideteksi.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, hak cipta, obyek jaminan fidusia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.