PERLINDUNGAN HAK MILIK ATAS TANAH DARI EKSISTENSI INVESTOR ASING

Iral Theofilu Mandiri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hak milik atas tanah dari eksistensi investor asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dalam Hukum Internasional Hak milik di atur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dalam Pasal 17 Ayat (1) bahwa ‘’setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain’’, pengakuan tersebut di atur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XA Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘’setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’’, dan 28 H Ayat (4)  yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. 2. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria konsep hak atas tanah di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Kemudian  subjek hukum yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah, atau dengan kata lain yang dapat memiliki hak atas tanah secara penuh dan luas (termasuk semua macam hak) adalah “Warga Negara Indonesia”, baik laki-laki maupun perempuan, yakni untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Sedangkan yang bukan warganegara Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan diIndonesia sangat dibatasi sekali, hanyalah hak pakai dan hak sewa saja.

Kata kunci: Perlindungan Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Indonesia Dari Eksistensi Investor Asing

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.