LEGALITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM UPAYA PELINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 Bab XI Pasal 49 sampai Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II/kabupaten kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sudah sesuai dengan ketentuan. Badan ini merupakan peradilan kecil (Small Claim Court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. 2. Implementasi dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah sesuai dengan ketentuan yang belaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag No. 350/MPP/ 12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang dapat di uraikan secara sederhana. Sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, BPSK dalam kewenangannya dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Kata kunci: Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pelindungan Hak-Hak Konsumen.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.