TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK SEBAGAI PERJANJIAN BAKU

Michael Justinus Torey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku dan bagaimana perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada dua bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) bentuk akta di bawah tangan yang merupakan akta yang bentuknya bebas dari pembuatannya cukup dengan ditandatangani oleh pembuatnya tanpa saksi. Kemudian 2) bentuk akta otentik atau notariil merupakan perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya di buat oleh atau dihadapan notaris atau dibuat dihadapan pejabat umum. 2. Perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) judul, 2) komparisi yang berisikan identitas, dasar hukum, dan kedudukan para pihak yang akan mengadakan perjanjian kredit bank, 3) Substantif yang berisi sejumlah klausula yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat pemberian kredit, minimal harus memuat hal-hal yang berkaitan dengan batas maksimum kredit, bunga dan denda, jangka waktu kredit, cara pembayaran kembali kredit, agunan kredit, opeinsbaar clause, dan pilihan hukum serta penyelesaian sengketa.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perjanjian Kredit Bank, Perjanjian Baku

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.