PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK GUNA MENCEGAH KREDIT MACET

Vabiola Marsha Rorong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan fungsi prinsip kehati-hatian bank dan bagaimana konsekuensi hukum akibat kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip kehati-hatian bank merupakan suatu prinsip yang bersifat antisipatif dalam mencegah kemungkinan bank menderita kerugian di dalam penyaluran dananya kepada nasabah. Kehati-hatian tersebut telah dimulai sejak sebelum penyaluran dana diberikan dan kemungkinan penggunaan dana bank bermasalah di kemudian hari, pihak bank telah mendapatkan pegangan bahwasanya tidak akan mengalami kerugian karena objek jaminan berada di bawah kekuasaan bank itu sendiri. 2. Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah pada dasarnya adalah utang, yang sewaktu-waktu sesuai diperjanjikan dikembalikan lagi kepada pihak bank. Di antara perbankan dengan nasabah telah terikat suatu perjanjian (kontrak) yang di dalamnya berisikan sejumlah hak dan kewajiban bagi para pihak. Ketidakmampuan nasabah mengembalikan utangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan merupakan masalah hukum baik bagi nasabah maupun bagi bank yang bersangkutan. Tidak dipenuhi atau tidak dipatuhinya kesepakatan bersama oleh salah satu pihak mengandung arti bahwa pihak yang bersangkutan telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi (dalam UU Hak Tanggungan disebut, cidera janji).

Kata kunci: Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Bank, Kredit Macet.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.