PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BERDASARKAN SISTEM KEKERABATAN

Bravo Nangka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sifat, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sifat dari hukum waris adat menunjukkan corak yang memang khas tersendiri yang mencerminkan cara berpikir maupun semangat dan jiwa dari pikiran tradisional yang didasarkan atas pikiran komunal atau kolektif, kebersamaan dan konkret bangsa Indonesia. Sistem pewarisan dalam hukum adat. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan 2) Cara penunjukan  3) Cara meninggalkan pesan atau wasiat. 4) Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : a. Penguasaan Harta Waris, b. Pembagian harta waris. 2. Sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu sistem patrilinial, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini berpengaruh dan sekaligus membedakan masalah hukum pewarisan, disamping itu juga antara sistem kekerabatan yang satu dengan yang lain dalam hal perkawinan. Penyelesaian sengketa warisan pada masyarakat dengan sistem kekerabatan patrilinial pada umumnya pertama-tama diselesaikan secara musyawarah mufakat, rukun dan damai secara kekeluargaan, pada masyarakat Batak disebut sebagai marhata dan apabila tidak bisa diselesaikan maka dibawa ke lembaga adat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah keluarga maupun oleh lembaga adat, maka para pihak dapat dapat mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan, sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal penyelesaian sengketa warisan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan damai secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ninik mamak seperti dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak bisa diselesaikan langkah kedua yaitu dibawa ke Lembaga Adat Nagari (KAN) dan apabila keduanya tidak bisa menyelesaikannya langkah ketiga dibawa ke pengadilan. Penyelesaian sengketa warisan pada sistem kekerabatan parental atau bilateral diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah bersama ahli warisnya dan bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.

Kata kunci: hukum adat; hukum waris; sistem kekerabatan; 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.