KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT

Hendryawan Dwi Putra idris

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimanakah  modus  operandi  tindak  pidana  penyalahgunaan  kartu  kredit dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana untuk  dalam upaya penanggulangan  tindak  pidana  penyalahgunaan  kartu  kredit menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding  ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stollen card, altered card, totally counterfeiled, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephon/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan fictius merchant. 2.  Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak  pidana  dengan  menggunakan  kartu   kredit atau kejahatan kartu kredit atau carding  dilakukan dengan menggunakan sarana penal yaitu penerapan Pasal  362,  378  dan  263  ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan upaya non penal yaitu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kejahatan kartu kredit dan dampaknya bagi pengguna kartu kredit. Selain itu juga dilakukan upaya penanggulangan carding secara preventif, dimana Kepolisian merekomendasikan kepada Bank Indonesia  untuk melakukan pengawasan/pembatasan terhadap peredaran/penerbitan kartu kredit, menerbitkan buku merah tentang panduan pencegahan dan penanggulangan carding dan Bank Indonesia membentuk regulasi yang mengatur penggunaaan kartu kredit sebagai pencegahan terjadinya carding. Untuk upaya penanggulangan secara represif, dilakukan upaya mediasi anatar pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit, pemegang kartu kredit dan pelaku carding dengan mediator Bank Indonesia. Apabila tidak tercapai, pelaku diserahkan kepada Kepolisian untuk ditangani seperti kejahatan lainnya.

Kata kunci: kartu kredit;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.