TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi pejabat pembuat akta tanah dalam pendaftaran tanah dan aktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi dan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peranan selaku pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan(pembuatan akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah, hak milik pemberian hak tanggungan). 2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta jual beli tanah justruterdapat dari pihak: a. Pihak ahli waris (peralihan hak) b. Pihak pembeli (akta jual beli tanah) c. Pihak perwira ABRI. Serta masih ada dari pihak masyarakat masih belum memahami, mengerti pentingnya syarat-syarat dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pemeliharaan hak atas tanah tersebut dilakukan, supaya masyarakat menerima haknya dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan asas- asasnya yang tujuannya sangat berguna bagi masyarakat sendiri. Faktor-faktor tersebut terdapat juga di dalam BPN dan masyarakat.
Kata kunci: ppat; pendaftaran tanah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.