KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 88 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDISI TERHADAP BARANG

Isaac T. F. Sundah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak ekspeditur dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang  dan bagaimana penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh pengirim dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sengketa yang terjadi pada prakteknya mengedepankan penyelesaian sengketa non-litigasi yang mana pemberian ganti kerugian tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam perjanjian klausula baku namun bisa saja terjadi negosiasi harga terhadap kerusakan, dan kehilangan pada barang hantaran yang pada akhirnya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pihak pengirim sehingga bertentangan dengan ketentuan. Negosiasi dilakukan untuk menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa yang mana pengangkut tidak bertanggung jawab seluruhnya tapi hanya sebagian saja, dan kemudian sebagian lainnya ditanggung oleh pihak pengirim. Pengangkut  bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim dan tidak mengalihkan kerugian tersebut kepada pihak pengirim. 2. Negosiasi sangat berguna dalam menyelesaikan perselisihan dalam pengangkutan akan tetapi hak-hak penuh yang seharusnya didapatkan oleh pihak pengirim tidak boleh diabaikan, pengirim berhak mendapatkan penggantian kerugian yang sepadan dengan kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada barang hantaran untuk penggantian kerugian umumnya melalui negosiasi untuk menemukan kesepakatan jumlah penggantian kerugian, apabila pengirim/konsumen tetap menuntut penggantian kerugian secara keseluruhan sesuai dengan harga barang yang mengalami kerusakan/kehilangan maka pengangkut hanya memberikan kompensasi maksimum sebesar 10 kali biaya ongkos kirim.

Kata kunci: Kajian Yuridis,  Tanggung Jawab, Expedisi, Barang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.