KAJIAN HUKUM TERHADAP REGISTER DESA SEBAGAI PERMULAAN BUKTI KEPEMILIKAN UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hukum terkait pengertian dan sifat register desa sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bagaimana fungsi register desa sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria adalah bukti dari pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dimana pasal tersebut merujuk pada pendaftaran tanah yang memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut. Sertifikat pada hakikatnya dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai lokasi tanah, batas, dan juga luas suatu bidang tanah. Register Desa (Letter C) merupakan surat catatan desa atau kelurahan mengenai tanah yang ada dan juga tanda bukti pembayaran pajak. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Register Desa, dapat menjadi hak bukti kepemilikkan jika Register Desa tersebut diterbitkan sebelum tahun 1960. Akan tetapi kekuatan pembuktiannya didalam Hukum Perdata tidak dapat dihapus atau kekuatan pembuktian dalam Register Desa tidak bersifat sempurna, dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti tunggal. 2. Fungsi dari Register Desa ini sendiri adalah sebagai tanda bukti hak milik adat yang dikonversikan menjadi tanah sertifikat. Dan dari fungsi inilah dapat dikatakan bahwa Register Desa sebagai alat bukti dapat dipisahkan menjadi dua macam bekas tanah milik adat bekas tanah milik adat yang dianggap sudah mempunyai bukti tertulis, seperti girik, letter C, kekitir, petuk pajak, dan lainnya, serta bekas tanah milik adat yang belum atau tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis. Kutipan buku Letter C ini juga dianggap oleh masyarakat umum sebagai girik, kekitir, petuk D, yang merupakan alat bukti dari para pemilik tanah. Sedangkan bentuk dari alat bukti tersebut yang asli disimpan di Kantor Desa/Kelurahan, dan kutipannya diberikan kepada pemilik tanah sebagai bukti dalam pembayaran pajak. Jadi sudah jelas bahwa buku Letter C atau Register Desa sebagai suatu alat bukti tertulis untuk memperoleh dan mendaftarkan hak atas tanah, juga sebagai pembuktian dari hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Kata kunci: Kajian Hukum, Register Desa, Bukti Kepemilikan, TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.