TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RAHASIA BANK DAN KEPENTINGAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait dan bagaimana izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait meliputi 1) Pihak nasabah bank dalam hal ini yang dilindungi dalam rahasia bank hanyalah nasabah penyimpan, 2) Pihak penegakan hukum dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim yang berhak untuk mendapatkan rahasia bank karena tugas dan kewenangannya, 3) Pihak DPR dapat meminta keterangan yang bersifat rahasia bank dalam sidang tertutup dan terbuka, 4) Pihak lembaga eksekutif hubungannya muncul sebagai akibat tidak jelasnya batasan rahasia bank, kadangkala suatu instansi pemerintah membutuhkan informasi keadaaan keuangan nasabah. 2. Perintah atau izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank yaitu setelah Bank Indonesia memberikan perintah pada bank untuk memberikan izin tertulis berkaitan dengan kepentingan perpajakan, kepentingan penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, kepentingan pemeriksaan perkara perdata antara nasabah dan bank, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, permintaan ahli waris nasabah dan perintah atau izin yang diberikan diluar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 misalnya mengenai kewenangan KPK untuk mendapatkan izin rahasia bank.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, rahasia bank, kepentingan, pihak-pihak terkaitFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.