PERBANDINGAN SISTEM PERALIHAN HAK MILIK MENURUT KUHPERDATA DAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960

Sultan Pratama Beta

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penguasaan kebendaan hak milik perspektif sistem hukum perdata (KUH Perdata) dan bagaimana prosedur terjadinya peralihan hak milik perspektif sistem hukum perdata (KUH Perdata). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Cara penguasaan benda atau kebendaan hak milik dalam sistem hukum perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat melalui jual-beli; warisan; hibah; tukar-menukar dan lain-lainnya yang diperuntukkan bagi para pihak dapat menikmati kegunaan/manfaat suatu benda/kebendaan secara bebas dengan tidak mengganggu hak/ketentraman orang lain, sebagaimana diatur dalam regulasi yang terkait, dengan syarat peralihan/penguasaan dilakukan oleh orang dewasa, orang yang berhak, instansi/lembaga yang berkepentingan untuk hak tersebut. 2. Prosedur terjadinya peralihan hak milik dilakukan dengan mengacu pada regulasi, sistem hukum perdata, hukum agraria, sistem hukum Islam, dan sistem hukum adat. Adapun yang menjadi obyek peradilan hak milik meliputi: benda atau kebendaan yang mempunyai nilai ekonomi dan bermanfaat bagi pihak, dengan cara melakukan pemilihan, jual-beli, pewarisan, hibah, penyerahan, membuka lahan/hutan, daluwarsa, wasiat, guna kepentingan para pihak untuk dapat menikmati secara bebas dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kata kunci: Perbandingan, Sistem Peralihan, Hak Milik, KUHPerdata dan UUPA

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.