PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG ATAU JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG ERLINDUNGAN KONSUMEN

Feibe Feni Kawengian

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum terhadap konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, seperti: pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasaserta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang; pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa atau tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa meliputi: Perlindungan hakkonsumen larangan atas informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur; Perlindungan hak konsumen melalui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha; Perlindungan hak konsumen melalui larangan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa; Perlindungan terhadap hak konsumen melalui larangan pelaku usaha periklanan; Perlindungan hak konsumen melalui pemberlakuan sanksi pidana dan hukuman tambahan.

Kata kunci:  Perlindungan Terhadap Konsumen, Informasi Mengenai Kondisi Dan Jaminan Barang Atau Jasa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.