PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) ATAS PENGAMBILAN PAKSA OBJEK JAMINAN KREDIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen (leasing) dalam perjanjian kredit dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang tidak menyertakan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen perusahaan pembiayaan (leasing) dalam perjanjian kredit pembiayaan karena klausula baku dalam perjanjian pembiayaan di Indonesia dibuat sepihak oleh perusahaan pembiayaan (pelaku usaha) yang cenderung lebih menguntungkan pelaku usaha daripada konsumen, kedudukan Pelaku Usaha seperti pembentuk undang-undang swasta dan perjanjian tersebut seperti perjanjian paksa. 2. Perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan dalam jaminan fidusia tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak memenuhi syarat objektif dari pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum utnuk melakukan eksekutorial. Jadi dalam hal ini, setiap perusahaan(lembaga) pembiayaan yang mengirim debt collector apalagi bertindak arogan dan bahkan secara paksa mengambil benda (objek jaminan) kredit dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Hak Konsumen untuk mengkonsumsi barang secara aman dan nyaman. Selain itu juga perusahaan yang tidak menyertakan perjanjian pembiayaan kedalam jaminan fidusia akan dikenakan sanksi adminstratif diawali dengan peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Perusahaan Pembiayaan (Leasing), Pengambilan Paksa, Objek Jaminan KreditFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.