HUKUM HARTA WARISAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA

Karel Wowor

Abstract


ABSTRAK

Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta terjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga Negara yang sama. Salah satu unsur dari Negara hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafat/matinya seseorang, yaitu pemindahan kekayaan yang ditinggalkan seseorang.

Keyword : Ada Hukum Waris Menurut Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.