TINJAUAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996

Fheyrencie J. Saisab

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan dan objek pendaftaran tanah dan bagaimana peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. 2. Peralihan atau Pemindahan hak atas tanah melalui lelang adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah selama-lamanya oleh pemilik tanah melalui penjualan yang terbuka untuk umum oleh Kantor Lelang setelah diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan harga tertinggi yang didahului oleh pengumuman lelang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun.

Kata kunci: Tinjauan Hukum, hak atas tanah, lelang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.