PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Dhira Utara Umar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata dan bagaimanakah Akibat hukum bagi pihak yang melanggar asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: "Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensualitas. Artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian "perikatan" yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan. ada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. 2. Akibat hukum bagi pelaku yang melakukan pelangaran terhadap asas konsensualisme. Akibat-akibat hukum tersebut diantaranya sebagai berikut: Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjia; Peralihan Risiko; Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Selain itu, Menurut pasal 1267 KUHPer, pihak kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan : Pemenuhan perjanjian;  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Ganti rugi saja; Pembatalan perjanjian; pembatalan disertai ganti rugi.

Kata kunci: konsensualisme; jual beli;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.