GANTI RUGI BAGI PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Markline Walukow

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen agar tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Ganti Rugi, Pelaku Usaha, Kerusakan Barang, Merugikan Konsumen Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.