KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Renaldy Muhamad

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan bagaimana kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPR adalah salah satu jenis bank berdasarkan sistem Perbankan Konvensional yang melakukan kegiatan usaha lebih terbatas dibandingkan dari kegiatan usaha Bank umum. Pelarangan sekaligus pembatasan kegiatan usahanya karena dari segi permodalan dan cakupan operasionalnya lebih berada di daerah pedesaan dibandingkan dengan Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu kekuatan perbankan di Indonesia, dan lembaga keuangan mikro. Selama ini memliki peran strategis dalam memberikan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM. 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kata kunci: bank; perkreditan rakyat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.