PELAKSANAAN HAK KREDITUR SEPARATIS TERHADAP HARTA DEBITUR PAILIT INSOLVEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak yang melekat pada kreditur separatis dalam proses kepailitan dan bagaimana pelaksanaan hak kreditur separatis dalam kepailitan debitur insolven. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak yang melekat pada kreditur separatis pada saat proses kepailitan terhadap debitur sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kreditur separatis mempunyai hak parate executie atau hak untuk mengeksekusi sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan serta haknya ditangguhkan untuk melakukan eksekusi. Kemudian Hak kreditur separatis ketika dalam keadaan insolven juga mempunyai hak sama dengan sebelum keadaan insolven tetapi haknya sudah bisa digunakan oleh kreditur separatis untuk mengeksekusi sendiri dan dibatasi oleh waktu yang diperbolehkan untuk mengeksekusi haknya tersebut ataupun bisa dijual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kreditur. 2. Pelaksanaan hak kreditur separatis dilakukan dengan eksekusi yang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yang dimana setiap kreditur pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau Hhk agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, Setelah melewati masa 2 (dua) bulan setelah insolvensi, untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara menjual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kurator tanpa mengurangi hak kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atas hasil penjualan tersebut.
Kata kunci: Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis, Harta Debitur Pailit InsolvenFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.