HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG ANTAR PERUSAHAAN MENURUT HUKUM PERDATA

Cheren Shintia Pantow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan  dan bagaimana konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masing-masing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana, bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji untuk mengikatkan diri kepada pihak lain, perjanjian tersebut berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. 2. Dalam melaksanakan suatu perjanjian yang menjadi sasaran pokok suatu perjanjian atau persetujuan adalah prestasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Pemenuhan perjanjian atau hal-hal yang harus dilaksanakan disebut prestasi, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1234, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat berupa pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi dan pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi sebagaimana tersebut di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Kata kunci: hubungan hukum; perjanjian kerja sama; antarperusahaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.