DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS PADA ERA GLOBALISASI DI INDONESIA DALAM UU NO. 44 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum tentang perdagangan bebas dan apa saja keuntungan dan kelemahan dari perdagangan bebas di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan dibentuknya Undang-Undang tentang perdagangan bebas, seiring dengan perkembangan global dunia sekarang ini dimana era keterbukaan memaksa kita bangsa Indonesia untuk membuka diri dalam hal perdagangan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka melindungi setiap pengusaha yang ingin berusaha dalam sektor perdagangan internasional. 2. Dengan kebebasan beraktifitas dalam perdagangan internasional tentunya banyak dampak yang ditimbulkan yaitu dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan. Dampak positif yaitu diantaranya setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi, inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan, terjadi persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu, efisiensi dan efektifitas tinggi karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Sedangkan dampak negatif yaitu diantaranya adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya, menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah, perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil.
Kata kunci: perdagangan bebas; globalisasi; kawasan perdagangan bebas;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.