PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DI WILAYAH KEGIATAN PERTAMBANGAN

Rifi Marcelino Sumampouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan hukum terkait kompensasi terhadap masyarakat adat yang digunakan lahanya untuk kegiatan pertambangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak masyarakat adat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (MINERBA) yaitu hak memberikan pendapat tentang penetapan kawasan pertambangan sesuai dengan Pasal 10. Hak tersebut tidak cukup karena UU tidak mengatur secara rinci hak-hak masyarakat terkait dengan pertambangan seperti melakukan pengawasan, melakukan pemantauan dan menuntut pemberhentian apabila eksplorasi pertambangan tersebut merugikan. Tidak lengkapnya hak pengaturan tentang masyarakat adat merupakan potensi kerugian bagi masyarakat karena masyarakat tidak menikmati manfaat daripada kegiatan pertambangan di wilayah hak ulayat masyarakat adat.  2. Kompensasi yang diberikan terhadap penggunaan lahan untuk kawasan pertambangan tidak jelas diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, hal ini merupakan kelemahan karena ketidakjelasan kompensasi maka masyarakat adat yang wilayah hak ulayatnya dilakukan kegiatan pertimbangan tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut. Hal inilah yang menunjukkan ketidakpastian dalam perlindungan hak-hak  masyarakat adat di kawasan pertambangan sampai saat ini.

Kata kunci: hak masyarakat adat; pertambangan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.