PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN LANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Diana Nofia Pesak

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang Konservasi dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai Tindak Pidana Konservasi sebagaimana diatur dalamUU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu perbuatan yang  merusak keutuhan kawasan suaka alam, baik itu flora maupun fauna yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan ataupun pelanggaran. Untuk jenis fauna, adalah berupa perbuatan menangkap, melukai, membunuh, merusak, memusnahkan, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam ataupun di luar Indonesia. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diaatur dalam Pasal 40 ayat (2) yang memidana pelaku yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Pasal 40 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada pelaku pelanggaran yang karena kelalaiannya.

Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Perdagangan Hewan Langka, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.