PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Roselyn Brenda Mangei

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai alternatif penyelesaian sengketa dalam hukum positif di Indonesia dapat dibedakan atas pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum ditandai dengan perumusan mengenai bentuk-bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa dimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga. Adanya pengaturan yang bersifat khusus ditandai adanya suatu mekanisme tertentu yaitu penyelesaian sengketa melalui suatu badan atau lembaga tertentu yang ditetapkan Undang-Undang dengan merujuk pada pengaturannya yang bersifat umum dan khusus, maka model alternatif penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan di Indonesia juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa oleh para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga dan penyelesaian sengketa melalui suatu badan atau lembaga tertentu yang telah disebutkan dan ditetapkan dalam Undang-undang. 2. Prosedur penyelesaian sengketa oleh BANI ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sangatlah membantu para pihak yang terlibat dalam sengketa arbitrase. Di Indonesia minat menyelesaikan sengketa melalui jalur BANI mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam setiap pasal di Undang-undang nomor 30 tahun 1999  yang berkaitan dengan BANI juga memberikan penjelasan lebih rinci tentang setiap prosedur penyelesaian sengketa. BANI sebagai lembaga yang independen juga memberikan jasa yang beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Prosedur beracara dari BANI yang tidak bertele-tele serta memudahkan para pihak yang bersengketa menjadi salah satu alasan untuk lebih memilih lembaga ini daripada peradilan umum maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya diluar pengadilan. Putusan daripada lembaga arbitrase BANI adalah final dan mengikat para pihak jadi tidak ada banding maupun kasasi sehingga lebih mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Kata kunci: arbitrase; badan arbitrasi nasional indonesia;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.