PENGADILAN CAMPURAN (HYBRID TRIBUNAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional dan bagaimanakah urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam menangani kejahatan internasional yang dengabn metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional sangat pantas diterapkan untuk menangani masalah kejahatan internasional karena pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengisi celah antara hukum nasional suatu negara dan hukum internasional dan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengadili masalah kejahatan internasional yang di terjadi di masa lampau yang tidak bisa dilakukan oleh International Criminal Court karena terbatasnya ruang gerak International Criminal Court yang hanya dapat mengadili masalah kejahatan internasional setelah berlakunya Statuta Roma 1998 (Rome Statue 1998). 2. Pengadilan campuran bersifat ad hoc atau pembentukkannya hanya bersifat sementara sehingga dalam pelaksanaannya tidak mematikan tugas dan fungsi dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) adalah untuk mengatasi serta menjadi solusi permasalahan yang ada dalam sistem hukum domestik yang dinilai masih tergolong lemah dalam menangani kasus kejahatan internasional dan juga karena terkadang masih mempunyai budaya impunitas.
Kata kunci: pengadilan campuran; hukum pidana internasional;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.