TINJAUAN HUKUM LAUT MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM NELAYAN DI PELABUHAN PERIKANAN KOTA BITUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kepada nelayan di aPelabuhan Perikanan Kota Bitung Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 dan apakah upaya perlindungan hukum laut kepada nelayan Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nelayan tradisional sangat penting dilakukan oleh pemerintah bagi nelayan di pelabuhan perikanan Kota Bitung karena keberadaan nelayan tradisional dalam memanfaatkan sumber daya perikanan tidak semata-mata hanya sebagai kegiatan ekonomi semata. Karena nelayan tradisional di pelabuhan perikanan Kota Bitung membutuhkan kepastian bahwa mereka dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlaku bagi mereka. 2. Perlindungan hukum bagi nelayan menurut hukum laut hanya disebutkan hanya satu pasal saja dalam UNCLOS 1982 Pasal 51 tentang hak perikanan tradisional sementara perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pada umumnya sudah cukup baik oleh pemerintah dan oleh sebab itu adanya ketegasan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi nelayan tradisional karena selama ini perlindungan nelayan hanya berdasarkan Undang-Undang Perikanan.
Kata kunci: nelayan; pelabuhan perikanan;Full Text:
XMLRefbacks
- There are currently no refbacks.