DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974

Winardi Triyanto

Abstract


Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Oleh karena manusia mempunyai akal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dan kehidupan manusia.  Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam setiap kehidupan. Perkawinan bukan hanya menyangkut urusan pribadi calon suami istri namun menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Di mana perkawinan akan mengikat antara pribadi pasangan suami istri sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga dan secara umum perkawinan akan mengikat suami istri pada kehidupan masyarakat.  Tingginya tingkat pernikahan di bawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat,  menyangkut norma agama, kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat, pernikahan di bawah umur dijadikan sebagai jalan keluar dari belenggu keterpurukan ekonomi dan beban hidup, serta  kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak.  Kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan peristiwa yang luar biasa, sehingga tidak aneh melihat laki-laki atau perempuan telah menikah walaupun belum cukup umur.  Bagaimanakah pernikahan di bawah umur menurut pandanganHukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  serta Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur.  Agama Islam memberikan aturan-aturan sendiri mengenai perkawinan, yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun, kedewasaan secara psikologis dan biologis secara implicit dianjurkan dalam hukum Islam. Hukum Islam lebih menganjurkan dalam melaksanakan pernikahan, kedua calon mempelai itu harus akil baligh (dewasa dan berakal), sehat baik rohani maupun jasmani.  UU Perkawinan juga mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting sekali. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologis, agar tidak ada perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur.  Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah,secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidak pahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri.

Kata Kunci : Perspektif, Hukum Islam


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.