PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK HAK JAMINAN KREDIT DI BANK DARI PERUSAHAAN YANG PAILIT

Timothy Sayow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan yang dieksekusi tersebut ternyata tidak sebanding dengan seluruh piutangnya dan bagaimanakah kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Bank sebagai kreditur pemegang jaminan tidak selalu sama. Pada .awal permohonan kredit diajukan Bank berada pada posisi diatas, karena ialah yang akan memutuskan apabila kredit tersebut layak untuk diberikan kepada debitur atau tidak. Ketika kredit dicairkan dan telah dipergunakan oleh debitur. maka kedudukan Bank dan debitur adalah seimbang. Setelah kredit digunakan dan pada akhirnya mengalami kemacetan dan debitur dalam keadaan pailit. maka kedudukan Bank menjadi dibawah. karena memohon debitur untuk membayar kredit baik cicilan bunga dan denda. 2. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan, yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya. kecuali Undang-Undang menentunkan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur kongkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi.

Kata Kunci: Jaminan Kredit


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.