PERJANJIAN BAKU HUBUNGANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Andrew Salainti

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan berlakunya perjanjian dan klausul-klausul apa saja, baik bagi kepentingan bank maupun nasabah debitur, yang seharusnya tidak boleh dimuat dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku dikaitkan dengan perkreditan bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri, namun terdapat adanya klausul ekesemi merupakan klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku yang dapat berbentuk pembebasan sama sekali dari tanggung jawab yang harus dipikul oleh pihaknya apabila terjadi ingkar janji (wanpres­tasi). Dapat pula berbentuk pembatasan jumlah ganti rugi yang dapat ditun­tut, dapat pula berbentuk pembatasan waktu bagi orang yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan atau ganti rugi.  Akan tetapi di Indonesia terdapat tolok ukur untuk menentukan apakah klausul atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian baku dapat berlaku dan dapat mengikat para pihak itu yaitu undang-undang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan. 2. Dalam perkembangannya kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain bagi keuntungannya sendiri. Penuangan perjanjian kredit dalam perjanjian baku harus memenuhi posisi kebebasan berkontrak dalam kaitannya terpadu dengan asa-asas hukum perjanjian lainnya yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum perjanjian. Salah satu dari asas tersebut sebagai asas keseimbangan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kini tidak diakui berlaku sepenuhnya, di mana terdapat reduksi dengan digunakannya perjanjian baku atau standar dalam praktik perbankan.

Kata kunci: Perjanjian baku, kebebasan berkontrak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.