PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI NOTARIS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notarisĀ yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat umum supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Betapapun ketatnya pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris, tidak mudah melakukan pengawasan tersebut. Hal ini kembali kepada Notaris sendiri dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab dalam tugas jabatannya mengikuti atau berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tidak kalah penting juga peranan masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris yang dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada Majelis Pengawas Notaris setempat. Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat dilihat bahwa Majelis Pengawas Notaris Daerah merupakan ujung tombak dalam rangka pengawasan terhadap notaries, maka peranan Majelis Pengawas Notaris Daerah harus lebih dimaksimalkan dengan cara bersikap lebih proaktif tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat tapi jika ada indikasi notaris melakukan pelanggaran langsung melakukan penyelidikan, sehingg menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya dalam hal pembuatan akta otentik.
Kata kunci: Pengawasan, Notaris
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.